| Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Pengelolaan Lahan Wilayah Pesisir Di Pantai Timur Kabupaten Lampung Selatan |
|
|
![]() |
Oleh: Heryandi Lembaga Penelitian Dibuat: 2007-12-07 , dengan 1 file(s). |
Keywords: Wilayah Pesisir Di Pantai Timur Kabupaten Lampung Selatan
Subject: Hukum laut
Call Number: 341.44 Her h c.1
Abstrak
Pengelolaan wilayah pesisir saat ini belum optimal, terpadu dan terencana, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan. Salah satu penyebabnya adalah pengaturan pengelolaan yang tumpang tindih dan kontradiktif serta kesadaran
masyarakat akan arti kelestarian lingkungan yang rendah. Tingkat kesadaran yang rendah ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman tentang prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan, akibat penentuan kebijakan yang tidak melibatkan masyarakat yang
bersangkutan.
Di masa yang datang seluruh elemen (masyarakat dan aparat) harus memiliki persepsi, perilaku, dan pemahaman yang sama tentang pengelolaan wilayah pesisir dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan, termasuk dalam perumusan aturan. Pada akhirnya wilayah pesisir yang berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pesisir sekaligus pula terhindar dari kerusakan. Untuk itu
diperlukan adanya upaya pemberdayaan.
Dalam rangka mencapai harapan ini perlu dilakukan penelitian dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan mengkaji persepsi serta perilaku masyarakat melalui pengamatan langsung dan wawancara. Setelah seluruh data terkumpul, kemudian diolah dengan cara mengedit, mengklasifikasikan dan menyusun data sesuai peruntukannya untuk dianalisis dengan cara kualitatif dan kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa
(1) Beberapa kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah
dalam rangka pengelolaan lahan di wilayah pesisir Pantai Timur, namun secara
substansial kebijakan tersebut overlaying dan tidak konsisten ditambah lagi dengan
lemahnya pengawasan dari aparat memicu percepatan laju rusaknya Pantai Timur,
khususnya hutan mangrove.
(2) Perilaku masyarakat dalam konservasi tidak memperhatikan aspek kelestarian
lingkungan akibat dari adanya pergeseran fungsi lahan dari sawah menjadi tambak
karena Proyek Rawa Sragi yang tidak berhasil dan tingginya harga udang windu,
sehingga bagi mereka yang memiliki sawah mengubahnya menjadi tambak dan
bagi mereka yang tidak memiliki sawah membuka tambak di Jalur Hijau.
(3) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pesisir masih lemah, hal ini ditandai
dengan rendahnya keikutsertaan dalam program-program pemerintah. Namun
terdapat partisipasi positif masyarakat seperti menyerahkan yang lahan mereka
untuk ditanami mangrove.
(4) Berdasarkan kondisi penggunaan lahan dan karakteristik masyarakat di lokasi
penelitian yang umumnya petambak dan petani, model pengelolaan pesisir yang
tepat melalui lima pilar pemberdayaan, yaitu pembinaan manusia, lingkungan,
usaha, kelembagaan, dan kebijakan.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


